Isi kolom dibawah ini untuk memasang iklan Anda


Nama
Email
Judul
Isi Iklan
Website
Image Verification
captcha
Masukkan kode gambar disamping dengan benar:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

Iklan: IUJK

Nama*:Nuning Triyani
Email*:afita1_consultant@yahoo.co.id
Judul*:IUJK
Isi Iklan*:Salam kenal rekan-rekan....
Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA)Tanpa IUJK nilai pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan perusahaan yang sudah memiliki IUJK.Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.DASAR HUKUMKEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAHNOMOR : 369 / KPTS / M / 2001TentangPEDOMAN PEPMBERIANIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONALPenggolongan IIUJKBerdasarkan jenis kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu;1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)3. Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan)Baik sebagai kontraktor maupun konsultan, persyaratan utama! untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki:1. PJT dan atau PJB yang bersertifikat.2. Terdaftar di asosiasi yang ter-akreditasi LPJK seperti ;AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO, dll.3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi ter-akreditasi LPJK seperti ; AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO, dll.

Ijin Usaha Jasa Konstruksi



Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).

Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.


IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.

Persiapan==> Tentukan dulu bidang dan sub bidang yang

sesuai dengan usaha anda !

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :



TAHAP 1 : MEMILIKI SKT/SKA

* SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2 s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1
* SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/Pengawas Konstruksi.

SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :

* SKA AHLI MUDA
* SKA AHLI MADYA
* SKA AHLI UTAMA
* SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 5 s.d. Gred 7



TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA

Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.





TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU

Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).

? contoh : SBU



TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI / IUJK

Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dalam halaman ini. Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan siap mengikuti TENDER dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.

Kemenangan TENDER anda, adalah Kesuksesan Kami



Untuk informasi lebih jelas, hubungi :

Fifi 087882070022


CV. AFITA Consultant memahami waktu anda sangat berharga dan keberadaan kami memang untuk menjembatani perusahaan anda dengan lembaga pemerintahan.

Dengan pengalaman dan relasi yang kami miliki, pihak AFITA Consultant memberikan garansi 100% untuk kesuksesan terbitnya SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perushaan anda.

PASTIKAN ANDA SUDAH SIAP MENGHADAPI TENDER DI TAHUN 2010 & 2011....

PASTIKAN SERTIFIKAT ... Lihat SelengkapnyaBADAN USAHA (SBU) ANDA MASIH BERLAKU DAN SUDAH TERLEGALISIR DI TAHUN 2010.
AFITA Consultant juga melayani jasa Pembuatan PT, CV, PMA, BKPM (buat baru / perubahan / perpanjang),UD, Yayasan, SK.Keh, Surat Domisili, SIUP, SIUPAL, SIUPJT, TDP, PKP, ISO 9001, NPIK, SRP, APIT, APIU,Ijin Industri, HO/UUG, konsultan PAJAK & SKT MIGAS.Segera hubungi kami dan dapatkan penawaran menarik, karena Murah, handal dan terpercaya adalah slogan kami.A F I T A ConsultantTelp. 021-8202573 / 021-93522842 Fax. 021-8202573 Mobile. 087882070022 Website :
Website:http://www.iujksktmigas.webs.com/



Powered by EmailMeForm